Tuesday, 18 March 2014

MODEL PENELITIAN ILMU FIQIH MENURUT HARUN NASUTION, Noel J. Coulson DAN Muhammad Atho Mudzhar



A.       PENDAHULUAN
Fiqih merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal masyarakat, hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai dia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu “Al-hal” yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib di pelajari. Karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah Shalat, puasa, haji, dan sebagainya.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah model penelitian menurut Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Mohammad Atho Mudzhar?

C.       PEMBAHASAN
1.    Model-Model Penelitian Fiqih
Pada uraian berikut ini disajikan beberapa model penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli, antara lain:

a.    Model Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang teologi dan filsafat, Harun Nasution juga mempunyai perhatian terhadap fiqih. Penelitiannya dalam bidang fiqih ini dituangkan secara ringkas dalam bukunya yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendiskripsikan struktur fiqih secara komprehensif yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
Latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqih dari sejak zaman Nabi sampai sekarang lengkap dengan beberapa mazhab yang ada didalamnya.
Selanjutnya melalui pendekatan sejarah Harun Nasution membagi perkembangan fiqih dalam empat periode yaitu periode Nabi, periode Sahabat, periode Ijtihad dan periode Taklid.[1]
Model penelitian fiqih yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interprestasi yang dilakukan atas data-data histories tersebut selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnya. Melalui penelitian ini, pembaca akan mengenal secara awal untuk memasuki kajian fiqih lebih lanjut.[2]

b.    Model Noel J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya dibidang fiqih dalam karyanya yang berjudul Hukum Ulama dalam Perspektif Sejarah. Penelitiannya bersifat deskriptif, analiSis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu dilihat dari faktor-faktor sosio cultural uang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satu pun produk hukum yang dibuat dari ruang yang hampa sejarah.
Hasil penelitian dituangkan kedalam tiga bagian, yaitu:
1)   Bagian pertama, menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at
2)   Bagian kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktik hukum islam di abad pertengahan.
3)   Bagian ketiga, membahas tentang fiqih dimasa modern.[3]
Nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulson lebih berhasil menggambarkan perjalanan fiqih sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitian itu, Coulson telah berhasil menempatkan fiqih sebagai perangkat norma dan perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Didalam prosesnya, hukum sebagai lembaga soaial memenuhi kebutuhan pokok manusia akan kedamaian dalam masyarakat.[4]

c.    Model Muhammad Atho Mudzhar
Hasil penelitian yang dituangkan dalam pendapat pertama mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut dilihat dalam empat aspek, yaitu latar belakang kultur, doktrin teologi, struk­tur sosial, dan ideologi politik. Selanjutnya pada bagian ini juga dikemukakan tentang kondisi hukum Islam di Indonesia serta berbagai lembaga yang memegang kekuasaan hukum tersebut mulai dari periode penjajahan sampai dengan periode Indonesia merdeka. Berbagai muatan pemikiran yang dikemukakan pada bagian pendahuluan ini digunakan sebagai alat untuk menganalisa herbagai produk yang dikeluarkan Majelis Ulama. Dengan demikian penelitian ini ingin melihat seberapa jauh latar belakang budaya, doktrin teologi, struktur sosial, dan ideologi politik yang dianut masyarakat dan pemerintah Indonnesia Majelis Ulama Indonesia.
Pada ketiga, penelitian tersebut isi produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia serta metode yang digunakan fatwa-fatwa tersebut antara lain meliputi, bidang ibadah ritual, masalah keluarga, dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari-hari besar agama nasrani, masalah kedokteran, keluarga bencana dan lain sebagainya.[5]

D.  KESIMPULAN
Bidang peneli­tian hukum islam yang dilakukan Atho Mudzhar termasuk penelitian uji teori atau uji asumsi (hipotesis) yang dibangun dari berbagai teori yang terdapat dalam lmu sosiologi hukum. Penelitian dengan sangat jelas menggunakan asumsi yang ingin dibuktikan dalam penelitiannva itu. Dengan menggunakan penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan. Sedangkan kerangka analisis yang digunakannya adalah sosiologi hukum.
Namun demikian, kita pun tidak sepenuhnya menerima pendapat yang mengatakan bahwa seluruh produk hukum islam harus disesuaikan dengan tuntutan zaman yang berkaitan dengan masalah ibadah ritual misalnya jelas tidak dipengaruhi oleh perubahan zaman serta ketentuan lainnya tentang ibadah jelas tidak mempengaruhi oleh perubahan seseorang memahami makna ibadah dalam kehidupan oleh latar belakang penelitian lingkungan dan lain sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA



-       Nata , Abudidin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2000.
-       Anymous, http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/karakteristik-hukum-islam.html, diakses pada: 02 Desember 2013.




 



[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), hlm, 252-253.
[2] Ibid, hlm, 257.
[3] Ibid, hlm: 257-258
[4] Ibid, hlm: 261

No comments:

Post a Comment