A.
PENDAHULUAN
Fiqih merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal
masyarakat, hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan
masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu
berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab
memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai dia
dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya itu, maka fiqih
dikategorikan sebagai ilmu “Al-hal” yaitu ilmu yang berkaitan dengan
tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib di pelajari.
Karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya
mengabdi kepada Allah melalui ibadah Shalat, puasa, haji, dan sebagainya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah model penelitian menurut Harun Nasution, Noel J.
Coulson dan Mohammad Atho Mudzhar?
C.
PEMBAHASAN
1.
Model-Model Penelitian Fiqih
Pada uraian berikut ini disajikan beberapa model
penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli, antara lain:
a.
Model Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang teologi dan filsafat,
Harun Nasution juga mempunyai perhatian terhadap fiqih. Penelitiannya dalam
bidang fiqih ini dituangkan secara ringkas dalam bukunya yang berjudul Islam
Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Melalui penelitiannya secara ringkas namun
mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan
pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendiskripsikan struktur
fiqih secara komprehensif yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum
yang ada dalam Al-Qur’an.
Latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan
fiqih dari sejak zaman Nabi sampai sekarang lengkap dengan beberapa mazhab yang
ada didalamnya.
Selanjutnya melalui pendekatan sejarah Harun Nasution
membagi perkembangan fiqih dalam empat periode yaitu periode Nabi, periode Sahabat,
periode Ijtihad dan periode Taklid.[1]
Model penelitian fiqih yang digunakan Harun Nasution
adalah penelitian eksploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan
kesejarahan. Interprestasi yang dilakukan atas data-data histories tersebut
selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnya. Melalui penelitian ini, pembaca
akan mengenal secara awal untuk memasuki kajian fiqih lebih lanjut.[2]
b.
Model Noel
J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya
dibidang fiqih dalam karyanya yang berjudul Hukum Ulama dalam Perspektif
Sejarah. Penelitiannya bersifat deskriptif, analiSis ini menggunakan
pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada
setiap periode selalu dilihat dari faktor-faktor sosio cultural uang
mempengaruhinya, sehingga tidak ada satu pun produk hukum yang dibuat dari
ruang yang hampa sejarah.
Hasil penelitian dituangkan kedalam tiga bagian,
yaitu:
1)
Bagian pertama, menjelaskan
tentang terbentuknya hukum syari’at
2)
Bagian kedua, berbicara
tentang pemikiran dan praktik hukum islam di abad pertengahan.
3)
Bagian ketiga, membahas
tentang fiqih dimasa modern.[3]
Nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis,
Coulson lebih berhasil menggambarkan perjalanan fiqih sejak berdirinya hingga
sekarang secara utuh. Melalui penelitian itu, Coulson telah berhasil
menempatkan fiqih sebagai perangkat norma dan perilaku teratur dan merupakan
suatu lembaga sosial. Didalam prosesnya, hukum sebagai lembaga soaial memenuhi
kebutuhan pokok manusia akan kedamaian dalam masyarakat.[4]
c.
Model Muhammad
Atho Mudzhar
Hasil penelitian yang dituangkan dalam pendapat
pertama mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di
Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut
dilihat dalam empat aspek, yaitu latar belakang kultur, doktrin
teologi, struktur sosial, dan ideologi politik. Selanjutnya pada bagian
ini juga dikemukakan tentang kondisi hukum Islam di Indonesia serta berbagai
lembaga yang memegang kekuasaan hukum tersebut mulai dari periode penjajahan
sampai dengan periode Indonesia merdeka. Berbagai muatan pemikiran yang
dikemukakan pada bagian pendahuluan ini digunakan sebagai alat untuk
menganalisa herbagai produk yang dikeluarkan Majelis Ulama. Dengan demikian
penelitian ini ingin melihat seberapa jauh latar belakang budaya, doktrin
teologi, struktur sosial, dan ideologi politik yang dianut masyarakat dan
pemerintah Indonnesia Majelis Ulama Indonesia.
Pada ketiga, penelitian tersebut isi produk fatwa yang
dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia serta metode yang digunakan fatwa-fatwa
tersebut antara lain meliputi, bidang ibadah ritual, masalah keluarga,
dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari-hari besar agama nasrani,
masalah kedokteran, keluarga bencana dan lain sebagainya.[5]
D. KESIMPULAN
Bidang penelitian hukum islam yang
dilakukan Atho Mudzhar termasuk penelitian uji teori atau uji asumsi
(hipotesis) yang dibangun dari berbagai teori yang terdapat dalam lmu sosiologi
hukum. Penelitian dengan sangat jelas menggunakan asumsi yang ingin dibuktikan
dalam penelitiannva itu. Dengan menggunakan penelitian ini tergolong penelitian
kepustakaan. Sedangkan kerangka analisis yang digunakannya adalah sosiologi
hukum.
Namun demikian, kita pun tidak sepenuhnya
menerima pendapat yang mengatakan bahwa seluruh produk hukum islam harus
disesuaikan dengan tuntutan zaman yang berkaitan dengan masalah ibadah ritual
misalnya jelas tidak dipengaruhi oleh perubahan zaman serta ketentuan lainnya
tentang ibadah jelas tidak mempengaruhi oleh perubahan seseorang memahami makna
ibadah dalam kehidupan oleh latar belakang penelitian lingkungan dan lain
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
- Nata ,
Abudidin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada. 2000.
- Anymous, http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/karakteristik-hukum-islam.html, diakses pada: 02 Desember 2013.
No comments:
Post a Comment