حَدَّثَنِي
سِيدَانُ بْنُ مُضَارِبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ البَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو
مَعْشَرٍ البَصْرِيُّ هُوَ صَدُوقٌ يُوسُفُ بْنُ يَزِيدَ البَرَّاءُ، قَالَ:
حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ الأَخْنَسِ أَبُو مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي
مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ، فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ،
فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ المَاءِ، فَقَالَ: هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ،
إِنَّ فِي المَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا، فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ،
فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ عَلَى شَاءٍ، فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى
أَصْحَابِهِ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا: أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ
أَجْرًا، حَتَّى قَدِمُوا المَدِينَةَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخَذَ
عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ
عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ»
Artinya:
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas
bahwa beberapa sahabat Nabi SAW melewati sumber mata air dimana terdapat orang
yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di
sumber mata air tersebut datang dan berkata; "Adakah di antara kalian
seseorang yang pandai menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air
ada seseorang yang tersengat binatang berbisa." Lalu salah seorang sahabat
Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al fatihah dengan upah seekor
kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut
membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka
dengan hal itu, mereka berkata; "Kamu mengambil upah atas
kitabullah?" setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; "Wahai
Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah." Maka Rasulullah bersabda:
"(Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena
(mengajarkan) kitabullah)."
A.
PROBLEMATIKA
YANG TERKAIT DENGAN HADITS
Pada hadits tersebut menerangkan suatu problem
dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada para pengajar di budang pendidikan
dan khususnya bagi para pengajar Al-Qur’an, yakni tentang boleh atau tidaknya
seorang pengajar menerima upah atau gaji atas apa yang telah ajarkan kepada
peserta didik.
Seperti yang sudah ketahui, bahwasannya hadits
tersebut di atas menerangkan suatu kisah seorang sahabat yang menanyakan kepada
Rasulullah tentang seseorang yang mengambil upah atau gaji atas kitabullah yang
ia ajarkan kepada orang lain, "Maka Rasulullah SAW bersabda: "(Sesungguhnya
upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan)
kitabullah)."
Jadi, penjelasan hadits di atas sangatlah jelas,
akan tetapi ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu: seberapa tingkat
keikhlasan dalam mengajarkannya, tidak mengubah niat semata-mata karena untuk
mencari ridho Allah SWT, dan upah tersebut tidak memberatkan bagi peserta didik
atau penetuan upah tersebut didapatkan atas hasil musyawarah mufakat bersama.
No comments:
Post a Comment