Tuesday, 18 March 2014

HADITS TENTANG HUKUM PENGAJAR BOLEH MENERIMA GAJI (Edisi: REVIEW)




حَدَّثَنِي سِيدَانُ بْنُ مُضَارِبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ البَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا  أَبُو مَعْشَرٍ البَصْرِيُّ هُوَ صَدُوقٌ يُوسُفُ بْنُ يَزِيدَ البَرَّاءُ، قَالَ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ الأَخْنَسِ أَبُو مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ، فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ المَاءِ، فَقَالَ: هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ، إِنَّ فِي المَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا، فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ عَلَى شَاءٍ، فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا: أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، حَتَّى قَدِمُوا المَدِينَةَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ»

Artinya:
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas bahwa beberapa sahabat Nabi SAW melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata; "Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa." Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; "Kamu mengambil upah atas kitabullah?" setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; "Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah." Maka Rasulullah bersabda: "(Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah)."

A.    PROBLEMATIKA YANG TERKAIT DENGAN HADITS

Pada hadits tersebut menerangkan suatu problem dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada para pengajar di budang pendidikan dan khususnya bagi para pengajar Al-Qur’an, yakni tentang boleh atau tidaknya seorang pengajar menerima upah atau gaji atas apa yang telah ajarkan kepada peserta didik.
Seperti yang sudah ketahui, bahwasannya hadits tersebut di atas menerangkan suatu kisah seorang sahabat yang menanyakan kepada Rasulullah tentang seseorang yang mengambil upah atau gaji atas kitabullah yang ia ajarkan kepada orang lain, "Maka Rasulullah SAW bersabda: "(Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah)."
Jadi, penjelasan hadits di atas sangatlah jelas, akan tetapi ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu: seberapa tingkat keikhlasan dalam mengajarkannya, tidak mengubah niat semata-mata karena untuk mencari ridho Allah SWT, dan upah tersebut tidak memberatkan bagi peserta didik atau penetuan upah tersebut didapatkan atas hasil musyawarah mufakat bersama.

No comments:

Post a Comment