Tuesday, 4 March 2014

MENGENAL TETANG SYARI’AT, TAREKAT, MA’RIFAT, HAKEKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam adalah agama yang didasarkan pada wahyu yang diturunkan melalui perantara malaikat jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Wahyu mengandung ajaran hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan sesama manusia. Salah satu aspek yang berhubungan dengan ajaran tersebut adalah Syari’at, Tarekat, Ma’rifat dan Hakekat. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui secara terperinci tentang aspek-aspek tersebut.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud Syari’at, Tarekat, Ma’rifat, dan Hakikat?


BAB II
PEMBAHASAN


A.  Syari’at
1.    Pengertian
Sirhindi mempergunakan kata Syari’ah dalam dua pengertian. Pertama, dalam pengertian biasa, yaitu undang-undang  dan peraturan yang berasal dari al-qur’an dan as-sunnah yang berkenaan dengan ibadah, moral, masyarakat, ekonomi, dan pemerintahan; termasuk juga pengembangan dan penerapan aturan-aturan tersebut oleh para ulama sepanjang bersesuaian dengan Al-qur’an dan As-Sunnah. Tetapi seringkali ia gunakan istilah tersebut dalam pengertian luas, yang dalam kaitannya dengan aturan dan hukum juga termasuk kepercayaan dan keimanan, nilai dan ideal, termasuk juga tindakan Rasul dalam upaya mencari keridhaaan Illahi. Dengan kata lain Syari’ah berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan Allah (syara’a) melalui rasulnya, dan berarti sesuatu dengan agama yang diajarkan Rasul.[1]
Syari’at maka aslinya jalan ke sumber (mata) air dan tempat orang-orang minum. Orang-orang arab tempo dulu mempergunakan kata tersebut untuk nama atau sebutan bagi jalan setapak yang menuju ke palung air yang tetap, yang telah diberi tanda dengan amat jelasnya sehingga kelihatan oleh orang yang membutuhkan air walaupun dari jarak jauh.
Pengertian lain dari kata Syari’at ialah jalan yang lurus (at-tariqat al-mustaqimat), yakni jalan yang dengan mudah dapat mengantarkan seseorang ke tempat yang ia tuju.
Para Ulama’ telah menetapkan bahwa syari’at adalah “segala aturan” yang ditentukan Allah untuk para hamba-Nya, baik yang berkenaan dengan soal-soal akidah maupun yang bertalian dengan masalah-masalah hukum.[2]
2.    Pembagian Syari’at
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.         Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah SWT. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu Tauhid ini dinamakan juga Ilmu Aqidah atau Ilmu Kalam.
b.        Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
c.         Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).[3]
B.  TAREKAT
1.    Pengertian
Tarekat berasal dari bahasa arab, Thariqah yang berarti al-Khath fi al-syai (garis Sesuatu), al-shirath dan al-sabil (jalan). Kata ini juga bermakna sebagai al-hal (keadaan) seperti terdapat dalam kalimat huwa ‘ala thariqah hasanah wa thariqah sayyi’ah (berada dalam keadaan jalan yang baik dan jalan yang buruk). Dalam literatur Barat, kata thariqah menjadi tarika yang berarti roda (jalan raya), way (cara/jalan) dan path (jalan setapak). Kata Thariqah dipakai dalam Al-Qur’an yang diartikan sebagai jalan atau cara yang dipakai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu.[4]
Sedangkan Thariqah menurut (istilah) tasawuf diartikan sebagai suatu metode praktis untuk membimbing seorang pencari (salik, talib, murid) dengan menelusuri jalan berfikir, merasa dan bertindak melalui tahapan–tahapan menuju pengalaman realitas ketuhanan (haqiqat).[5]
Menurut Massignon, Tarekat mempunyai 2 pengertian, yaitu:
a.    Dalam abad ke-9 dan 10, Tarekat berarti cara pendidikan akhlak dan jiwa bagi mereka yang berminat hidup sufi.
2.    Macam-macam Tarekat
Ada 2 macam tarekat yaitu tarekat wajib dan tarekat sunnah.
1.    Tarekat Wajib, yaitu amalan-amalan wajib, baik fardhu ain dan fardhu kifayah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. tarekat wajib yang utama adalah mengamalkan rukun Islam. Amalan-amalan wajib ini insya Allah akan membuat pengamalnya menjadi orang bertaqwa yang dipelihara oleh Allah. Paket tarekat wajib ini sudah ditentukan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan Al-Hadis. Contoh amalan wajib yang utama adalah shalat, puasa, zakat, haji. Amalan wajib lain antara lain adalah menutup aurat , makan makanan halal dan lain sebagainya.
2.    Tarekat Sunnah, yaitu kumpulan amalan-amalan sunnah dan mubah yang diarahkan sesuai dengan 5 syarat ibadah untuk membuat pengamalnya menjadi orang bertaqwa. Tentu saja orang yang hendak mengamalkan tarekat sunnah hendaklah sudah mengamalkan tarekat wajib. Jadi tarekat sunnah ini adalah tambahan amalan-amalan di atas tarekat wajib. Paket tarekat sunat ini disusun oleh seorang guru mursyid untuk diamalkan oleh murid-murid dan pengikutnya. Isi dari paket tarekat sunnah ini tidak tetap, tergantung keadaan zaman tarekat tersebut dan juga keadaan sang murid atau pengikut. Hal-hal yang dapat menjadi isi tarekat sunnah ada ribuan jumlahnya, seperti shalat sunat, membaca Al Qur’an, puasa sunat, wirid, zikir dan lain sebagainya.[6]
C.    MA’RIFAT
Ma’rifat berarti pengetahuan, maksudnya pengetahuan tentang Tuhan dari dekat, sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan. Ma’rifat dapat ditemukan dasarnya dalam hadits dan Al-Qur’an. Selain itu ma’rifat membersihkan dirinya dari akhlak yang rendah dan dosa-dosa, melakukan i’tikaf untuk menjauhi dosa-dosa, sehingga dia memperoleh hidayah dari Allah SWT.[7]
Ma’rifat adalah mutiara titik terang kehidupan yang dijalankan untuk mencapai sesuatu yang dia inginkan. Pada tahapan ini orang seperti mar’ifat termasuk si penulis sangat sulit untuk di jatuhkan. Gelombang pemikiranya penuh konsep yang halus bahkan tak terlihat. Bentuk Psikolognya pun seperti air menyesuaikan tempat, sifatnya seperti Bumi penuh dengan ketenangan, semangatnya seperti api terus dan terus berkobar tanpa mengenal putus asa. Dan akal fikirnya seperti angin secepat kilat menangkap sesuatu, serta secepat kilat menemukan jawaban yang amat sulit.[8]
D.    HAKEKAT
Pengertian hakekat ialah membuka kesempatan bagaimana salik mencapai maksudnya.Misalnya, mengenal tuhan, ma’rifatullah, dan musyahadah Nur yang tajalli.[9]
Sedangkan menurut pengertian lain, Hakekat adalah titik terang dimana fakta dan kenyataan telah ditemukan hasilnya, dan dari hasil fakta nyatanya itu tidak akan dapat berubah ubah (Tetap). Dalam tahapan hakekat ini biasanya tingkat level manusianya tinggi, serta kecerdasan yang dimiliki dalam tingkatan ini sangat mumpuni. Orang yang levelnya sudah sampai hakekat paham betul hukum sebab dan hakekat. Bukan lagi kepercayaan ataupun pemikiran adat yang dia gunakan melainkan fakta kenyataan yang ada serta penjelasan ri’il, dan bukti hasil dari pemikiran & penjelasan.[10]



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.        Syari’ah berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan Allah (syara’a) melalui rasulnya, dan berarti sesuatu dengan agama yang diajarkan Rasul.
2.        Tarekat berasal dari bahasa arab, Thariqah yang berarti al-Khath fi al-syai (garis Sesuatu), al-shirath dan al-sabil (jalan). Kata ini juga bermakna sebagai al-hal (keadaan) seperti terdapat dalam kalimat huwa ‘ala thariqah hasanah wa thariqah sayyi’ah (berada dala keadaan jalan yang baik dan jalan yang buruk). Sedangkan secara istilah adalah suatu metode praktis untuk membimbing seorang pencari (salik, talib, murid) dengan menelusuri jalan berfikir, merasa dan bertindak melalui tahapan–tahapan menuju pengalaman realitas ketuhanan (haqiqat).
3.        Ma’rifat berarti pengetahuan, maksudnya pengetahuan tentang Tuhan dari dekat, sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan.
4.        Hakekat ialah membuka kesempatan bagaimana salik mencapai maksudnya atau titik terang dimana fakta dan kenyataan telah ditemukan hasilnya, dan dari hasil fakta nyatanya itu tidak akan dapat berubah ubah (Tetap).




DAFTAR PUSTAKA

Abd. Haq Ansari, Muhammad, 1993, Antara Sufisme dan Syari’ah, PT. Raja Grafindo Persada.
Labay El-Sulthani, Mawardi, 2002, Tidak Usah Takut Syari’at Islam,Jakarta: Al-Mawardi Prima.
Miftkhudin, 2008, Ilmu Tasawuf, Ponorogo: MA Darul Huda Mayak.
Syukur, M. Amin, 2003, Tasawuf Kontekstual, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tebba, Sudirman,  2003, Kecerdasan sufistik “Jembatan Menuju Ma’rifat”, Ciputat:Prenada Media.
Zahri, Mustafa, 1995, Kunci Memahami Ilmu Tasawuf , Surabaya: PT. Bina Ilmu.

http://www.kiwasa.net/2010/11/syariat-tarekat-hakekat-marifat.html





[1]  Muhammad  Abd. Haq  Ansari, Antara Sufisme dan Syari’ah (PT. Raja Grafindo Persada, 1993), 103.
[2]Mawardi Labay El-Sulthani, Tidak Usah Takut Syari’at Islam  (Jakarta:Al-Mawardi Prima, 2002), 43.
[4]M. Amin, Syukur, Tasawuf Kontekstual (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 45.
[5]Miftkhudin, Ilmu Tasawuf (Ponorogo: MA Darul Huda Mayak, 2008), 34.
[7]Sudirman , Tebba, Kecerdasan sufistik “Jembatan Menuju Ma’rifat”  (Ciputat:Prenada Media, 2003).
[9]Mustafa, Zahri, Kunci Memahami Ilmu Tasawuf  (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1995), 88.

No comments:

Post a Comment