BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
adalah agama yang didasarkan pada wahyu yang diturunkan melalui perantara
malaikat jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Wahyu mengandung ajaran hubungan antara
manusia dengan Tuhannya dan sesama manusia. Salah satu aspek yang berhubungan
dengan ajaran tersebut adalah Syari’at, Tarekat, Ma’rifat dan Hakekat. Oleh
sebab itu, kita harus mengetahui secara terperinci tentang aspek-aspek
tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud Syari’at, Tarekat, Ma’rifat, dan Hakikat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Syari’at
1. Pengertian
Sirhindi mempergunakan kata Syari’ah
dalam dua pengertian. Pertama, dalam pengertian biasa, yaitu undang-undang dan peraturan yang berasal dari al-qur’an dan
as-sunnah yang berkenaan dengan ibadah, moral, masyarakat, ekonomi, dan
pemerintahan; termasuk juga pengembangan dan penerapan aturan-aturan tersebut
oleh para ulama sepanjang bersesuaian dengan Al-qur’an dan As-Sunnah. Tetapi
seringkali ia gunakan istilah tersebut dalam pengertian luas, yang dalam
kaitannya dengan aturan dan hukum juga termasuk kepercayaan dan keimanan, nilai
dan ideal, termasuk juga tindakan Rasul dalam upaya mencari keridhaaan Illahi.
Dengan kata lain Syari’ah berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan Allah (syara’a)
melalui rasulnya, dan berarti sesuatu dengan agama yang diajarkan Rasul.[1]
Syari’at maka aslinya jalan ke sumber
(mata) air dan tempat orang-orang minum. Orang-orang arab tempo dulu
mempergunakan kata tersebut untuk nama atau sebutan bagi jalan setapak yang
menuju ke palung air yang tetap, yang telah diberi tanda dengan amat jelasnya
sehingga kelihatan oleh orang yang membutuhkan air walaupun dari jarak jauh.
Pengertian lain dari kata Syari’at ialah
jalan yang lurus (at-tariqat al-mustaqimat), yakni jalan yang dengan mudah
dapat mengantarkan seseorang ke tempat yang ia tuju.
Para Ulama’ telah menetapkan bahwa
syari’at adalah “segala aturan” yang ditentukan Allah untuk para hamba-Nya,
baik yang berkenaan dengan soal-soal akidah maupun yang bertalian dengan
masalah-masalah hukum.[2]
2. Pembagian
Syari’at
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus
benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan
dengan Dzat dan Sifat Allah SWT. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada
Rasul-rasul-Nya, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari
akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik
dan buruk. Ilmu Tauhid ini dinamakan juga Ilmu Aqidah atau Ilmu Kalam.
b.
Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala
peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah
kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji,
harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
c.
Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua
bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum
hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali
disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan
haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum
hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun
(undang-undang).[3]
B. TAREKAT
1. Pengertian
Tarekat berasal dari bahasa arab, Thariqah
yang berarti al-Khath fi al-syai (garis Sesuatu), al-shirath dan al-sabil
(jalan). Kata ini juga bermakna sebagai al-hal (keadaan) seperti
terdapat dalam kalimat huwa ‘ala thariqah hasanah wa thariqah sayyi’ah (berada
dalam keadaan jalan yang baik dan jalan yang buruk). Dalam literatur Barat,
kata thariqah menjadi tarika yang berarti roda (jalan
raya), way (cara/jalan) dan path (jalan setapak). Kata Thariqah
dipakai dalam Al-Qur’an yang diartikan sebagai jalan atau cara yang dipakai
oleh seseorang untuk melakukan sesuatu.[4]
Sedangkan Thariqah menurut (istilah)
tasawuf diartikan sebagai suatu metode praktis untuk membimbing seorang pencari
(salik, talib, murid) dengan menelusuri jalan berfikir, merasa dan
bertindak melalui tahapan–tahapan menuju pengalaman realitas ketuhanan (haqiqat).[5]
Menurut Massignon, Tarekat mempunyai 2
pengertian, yaitu:
a. Dalam
abad ke-9 dan 10, Tarekat berarti cara pendidikan akhlak dan jiwa bagi mereka
yang berminat hidup sufi.
2. Macam-macam
Tarekat
Ada 2 macam tarekat yaitu tarekat wajib
dan tarekat sunnah.
1.
Tarekat Wajib,
yaitu amalan-amalan wajib, baik fardhu ain dan fardhu kifayah yang wajib
dilaksanakan oleh setiap muslim. tarekat wajib yang utama adalah mengamalkan
rukun Islam. Amalan-amalan wajib ini insya Allah akan membuat pengamalnya
menjadi orang bertaqwa yang
dipelihara oleh Allah. Paket tarekat wajib ini sudah
ditentukan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan Al-Hadis. Contoh amalan
wajib yang utama adalah shalat, puasa, zakat, haji. Amalan wajib lain antara
lain adalah menutup aurat , makan makanan halal dan lain sebagainya.
2.
Tarekat Sunnah,
yaitu kumpulan amalan-amalan sunnah dan mubah yang diarahkan sesuai dengan 5 syarat ibadah
untuk membuat pengamalnya menjadi orang bertaqwa. Tentu saja orang yang hendak
mengamalkan tarekat sunnah hendaklah sudah mengamalkan tarekat wajib. Jadi
tarekat sunnah ini adalah tambahan amalan-amalan di atas tarekat wajib. Paket
tarekat sunat ini disusun oleh seorang guru mursyid
untuk diamalkan oleh murid-murid dan pengikutnya. Isi dari paket tarekat sunnah
ini tidak tetap, tergantung keadaan zaman tarekat tersebut dan juga keadaan
sang murid atau pengikut. Hal-hal yang dapat menjadi isi tarekat sunnah ada
ribuan jumlahnya, seperti shalat sunat, membaca Al Qur’an, puasa sunat,
wirid, zikir dan lain sebagainya.[6]
C. MA’RIFAT
Ma’rifat berarti pengetahuan, maksudnya
pengetahuan tentang Tuhan dari dekat, sehingga hati sanubari dapat melihat
Tuhan. Ma’rifat dapat ditemukan dasarnya dalam hadits dan Al-Qur’an. Selain itu
ma’rifat membersihkan dirinya dari akhlak yang rendah dan dosa-dosa, melakukan i’tikaf
untuk menjauhi dosa-dosa, sehingga dia memperoleh hidayah dari Allah SWT.[7]
Ma’rifat adalah mutiara titik terang
kehidupan yang dijalankan untuk mencapai sesuatu yang dia inginkan. Pada
tahapan ini orang seperti mar’ifat termasuk si penulis sangat sulit untuk di
jatuhkan. Gelombang pemikiranya penuh konsep yang halus bahkan tak terlihat.
Bentuk Psikolognya pun seperti air menyesuaikan tempat, sifatnya seperti Bumi
penuh dengan ketenangan, semangatnya seperti api terus dan terus berkobar tanpa
mengenal putus asa. Dan akal fikirnya seperti angin secepat kilat menangkap sesuatu,
serta secepat kilat menemukan jawaban yang amat sulit.[8]
D. HAKEKAT
Pengertian hakekat ialah membuka
kesempatan bagaimana salik mencapai maksudnya.Misalnya, mengenal tuhan,
ma’rifatullah, dan musyahadah Nur yang tajalli.[9]
Sedangkan menurut pengertian lain, Hakekat
adalah titik terang dimana fakta dan kenyataan telah ditemukan hasilnya, dan
dari hasil fakta nyatanya itu tidak akan dapat berubah ubah (Tetap). Dalam
tahapan hakekat ini biasanya tingkat level manusianya tinggi, serta kecerdasan
yang dimiliki dalam tingkatan ini sangat mumpuni. Orang yang levelnya sudah
sampai hakekat paham betul hukum sebab dan hakekat. Bukan lagi kepercayaan
ataupun pemikiran adat yang dia gunakan melainkan fakta kenyataan yang ada
serta penjelasan ri’il, dan bukti hasil dari pemikiran & penjelasan.[10]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
beberapa pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Syari’ah berarti
segala sesuatu yang telah ditetapkan Allah (syara’a) melalui rasulnya,
dan berarti sesuatu dengan agama yang diajarkan Rasul.
2.
Tarekat berasal
dari bahasa arab, Thariqah yang berarti al-Khath fi al-syai
(garis Sesuatu), al-shirath dan al-sabil (jalan). Kata ini juga
bermakna sebagai al-hal (keadaan) seperti terdapat dalam kalimat huwa
‘ala thariqah hasanah wa thariqah sayyi’ah (berada dala keadaan jalan yang
baik dan jalan yang buruk). Sedangkan secara istilah adalah suatu metode
praktis untuk membimbing seorang pencari (salik, talib, murid) dengan
menelusuri jalan berfikir, merasa dan bertindak melalui tahapan–tahapan menuju
pengalaman realitas ketuhanan (haqiqat).
3.
Ma’rifat berarti
pengetahuan, maksudnya pengetahuan tentang Tuhan dari dekat, sehingga hati
sanubari dapat melihat Tuhan.
4.
Hakekat ialah
membuka kesempatan bagaimana salik mencapai maksudnya atau titik terang dimana
fakta dan kenyataan telah ditemukan hasilnya, dan dari hasil fakta nyatanya itu
tidak akan dapat berubah ubah (Tetap).
DAFTAR
PUSTAKA
Abd. Haq Ansari, Muhammad, 1993, Antara
Sufisme dan Syari’ah, PT. Raja Grafindo Persada.
Labay El-Sulthani, Mawardi, 2002, Tidak
Usah Takut Syari’at Islam,Jakarta: Al-Mawardi Prima.
Miftkhudin, 2008, Ilmu Tasawuf, Ponorogo:
MA Darul Huda Mayak.
Syukur, M. Amin, 2003, Tasawuf
Kontekstual, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tebba, Sudirman, 2003, Kecerdasan sufistik “Jembatan Menuju
Ma’rifat”, Ciputat:Prenada Media.
Zahri, Mustafa, 1995, Kunci Memahami
Ilmu Tasawuf , Surabaya: PT. Bina Ilmu.
[1] Muhammad
Abd. Haq Ansari, Antara Sufisme dan Syari’ah (PT.
Raja Grafindo Persada, 1993), 103.
[2]Mawardi Labay El-Sulthani, Tidak
Usah Takut Syari’at Islam (Jakarta:Al-Mawardi Prima, 2002), 43.
[3]http://syariathakikattarikatmakrifat.wordpress.com/2010/07/11/syariat-islam/.20-02-2013, 16:28
WIB.
[4]M. Amin, Syukur, Tasawuf Kontekstual
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 45.
[5]Miftkhudin, Ilmu Tasawuf (Ponorogo:
MA Darul Huda Mayak, 2008), 34.
[7]Sudirman , Tebba, Kecerdasan
sufistik “Jembatan Menuju Ma’rifat” (Ciputat:Prenada
Media, 2003).
No comments:
Post a Comment