مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ
بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاء لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا
لِعَشْر سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِيْ المَضَاجِعِ
Artinya: Perintahkan
anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya
pada usia 10 tahun dan pisahkan di antara mereka tempat tidurnya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan oleh An Nawawi dalam Riyadhus
Shalihin dan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
Dalam hadits tersebut diterangkan
tentang kewajiban Memerintah
Anak usia tujuh tahun untuk disiplin Shalat dan juga menganjurkan para orang tua hendaknya untuk memisahkan tempat tidur
anak-anaknya jika telah berusia 10 tahun. yaitu antara anak laki-laki dan anak
perempuan. hal ini merupakan upaya ‘sadd Adz
Dzari’ah”, upaya menutup pintu bahaya yang kemungkinan terjadi jika mereka
dibiarkan tidur bersama dalam satu kasur, ataupun dalam satu selimut.
Maka,
Rasulullah SAW mengajarkan untuk melakukan pemisahan tempat tidur ini secara
praktisnya adalah untuk membangkitkan kesadaran pada anak-anak tentang status
perbedaan kelamin. Cara semacam ini disamping memelihara nilai akhlaq sekaligus
mendidik anak mengetahui batas pergaulan antara laki-laki dan
perempuan, Serta melatih kedewasaan anak dalam berkeluarga sejak berusia
sepuluh tahun.
Berkaitan
dengan anjuran ini, para ulama mengatakan bahwa pemisahan tempat tidur ini
merupakan hal yang wajib bagi orang tua sesuai dengan kemampuan. Yakni, sesuai
dengan hadits Rosululloh SAW “ Maka bertakwalah kepada Allah
semampu kalian”. Dalam shohih Muslim, Rasul bersabda: “Jika aku
memerintahkan kepada kalian suatu perintah, maka hendaklah kalian kerjakan
semampu kalian”.
Wallahu a'lam.....
Wallahu a'lam.....
No comments:
Post a Comment