Friday, 8 August 2014

PERINTAH ORANG TUA UNTUK MEMISAHKAN KAMAR ANAKNYA ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN




مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاء لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا  لِعَشْر سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِيْ المَضَاجِعِ
Artinya: Perintahkan anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan di antara mereka tempat tidurnya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
Dalam hadits tersebut diterangkan tentang kewajiban Memerintah Anak usia tujuh tahun untuk disiplin Shalat dan juga menganjurkan para orang tua hendaknya untuk memisahkan tempat tidur anak-anaknya jika telah berusia 10 tahun. yaitu antara anak laki-laki dan anak perempuan. hal ini merupakan upaya ‘sadd Adz Dzari’ah”, upaya menutup pintu bahaya yang kemungkinan terjadi jika mereka dibiarkan tidur bersama dalam satu kasur, ataupun dalam satu selimut.
Maka, Rasulullah SAW mengajarkan untuk melakukan pemisahan tempat tidur ini secara praktisnya adalah untuk membangkitkan kesadaran pada anak-anak tentang status perbedaan kelamin. Cara semacam ini disamping memelihara nilai akhlaq sekaligus  mendidik anak mengetahui batas  pergaulan antara laki-laki dan perempuan, Serta melatih kedewasaan anak dalam berkeluarga sejak berusia sepuluh tahun.
Berkaitan dengan anjuran ini, para ulama mengatakan bahwa pemisahan tempat tidur ini merupakan hal yang wajib bagi orang tua sesuai dengan kemampuan. Yakni, sesuai dengan hadits Rosululloh SAW “ Maka bertakwalah kepada Allah  semampu kalian”. Dalam shohih Muslim, Rasul bersabda: “Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perintah, maka hendaklah kalian kerjakan semampu kalian”.

Wallahu a'lam.....

No comments:

Post a Comment